PANDUAN LAINNYA


Untuk Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPkM) berdasarkan
amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Perguruan
Tinggi berkewajiban untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat. Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penelitian
perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Sementara pengabdian
kepada masyarakat merupakan kegiatan civitas akademika dalam mengamalkan dan
membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa

_2023 Panduan Penelitian Kerjasama Unja-Mitra DN – dan LN 2023