Pengunggahan Proposal Lanjutan

by

Dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Mayarakat (DRPM), Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah selesai melaksanakan kegiatan Monitoring dan  Evaluasi  external  yang dilaksanakan  pada  tanggal  20  Oktober  sampai dengan 15 November 2016.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada seluruh dosen peneliti di perguruan tinggi Saudara, yang penelitiannya akan berlanjut pada pendanaan tahun 2017  untuk segera mengunggah proposal  lanjutan  paling  lambat  tanggal  15  Desember  2016. Proposal lanjutan yang wajib diunggah meliputi skema sebagai berikut:

  1. Penelitian Fundamental;
  2. Penelitian Kerjasama Luar Negeri dan Publikasi Internasional;
  3. Penelitian Berbasis Kompetensi (d/h Hibah Kompetensi);
  4. Penelitian Produk Terapan (d/h Hibah Bersaing);
  5. Penelitian Strategis Nasional;
  6. Penelitian Prioritas Nasional MP3EI;
  7. Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi;
  8. Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri;
  9. Penelitian Unggulan Strategis Nasional;

10.  Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi;

11.  Penelitian Tim Pascasarjana;

12.  Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul (PMDSU

Batch 2).

Perlu  kami  sampaikan  bahwa  pengusulan  proposal  lanjutan  wajib  mengikuti ketentuan sebagai berikut.

  1. Proposal  lanjutan  diunggah  melalui  laman  simlitabmas.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 15 Desember 2016 dengan menggunakan user dan password yang telah dimiliki peneliti utama.
  2. Proses   pengunggahan   diawali   dengan   pengisian   kelengkapan   identitas peneliti dan identitas proposal meliputi:
    1. Pemilihan skema dan tahun pelaksanaan penelitian;
    2. Pengisian Identitas Usulan, Atribut Usulan, Target Capaian, Identitas dan

Uraian Umum, Daftar Personil, Biaya, dan Pengesahan.

  1. Sistematika  usulan  mengacu  pada  Panduan  Pelaksanaan  Penelitian  dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X.
  2. Pencantuman bidang fokus penelitian pada Atribut Usulan akan membawa konsekuensi pada besarnya dana yang dapat diusulkan.
  3. Biaya usulan mengacu pada Permenkeu Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
  4. Pada   pengisian   Target    Capaian    diharuskan   mencantumkan    Tingkat Kesiapterapan Teknologi dengan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 42 Tahun  2016  tentang  Pengukuran  dan  Penetapan  Tingkat  Kesiapterapan Teknologi.

Surat Pengunggahan Proposal Lanjutan Penelitian Tahun 2017

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *